Cara Membeli Saham di Pasar Modal
Bagi anda yang ingin membeli saham atau berinvestasi saham, ada beberapa cara yang dilakukan, Umumnya terdapat 3 cara yang dilakukan yaitu:
1. Membeli Saham di Pasar Perdana atau membeli saham perusahaan yang melakukan Penawaran Umum (go public) yaitu perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk pertama kali di Bursa Efek Indonesia
Note : Untuk cara yang pertama, investor cukup mendatangi gerai penawaran umum, dan mengikuti prosedur yang ada untuk membeli saham. atau;
Jika anda telah menjadi nasabah perusahaan efek penjamin emisi,anda dapat langsung memesan dan membeli saham IPO. atau;
Anda dapat membuka rekening nasabah perusahaan efek penjamin emisi, sehingga anda dapat memesan dan membeli saham IPO tanpa harus datang ke gerai penawaran umum.
2. Membeli Saham di Pasar Sekunder atau membeli saham yang telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek.
Note : Untuk cara yang kedua, investor terlebih dahulu harus menjadi nasabah di salah satu broker saham atau Perusahaan Sekuritas yang menjadi anggota di Bursa Efek.
Daftar Saham Perusahaan Besar yang telah mencatatkan di bursa antara lain :
Saham Unilever, Saham Bank Mandiri, Saham Bank BRI, Saham Astra International, Saham Indofood, saham bank BNI, Saham Perusahaan Gas Negara, Saham Jasa Marga, Saham Semen Indonesia (dahulu bernama Semen Gresik), dll
3. Membeli saham melalui pembelian unit penyertaan Reksa Dana (lewat Reksa Dana khususnya Reksa Dana Saham)
Note : Untuk cara yang ketiga, investor cukup datang ke perusahaan sekuritas yang mengelola Reksa Dana.
